top of page

1 September 2026

Simak Tarif Terbaru Bunga Sanksi Administratif Selama September 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Bulan baru, tarif sanksi bunga administratif baru juga dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif sanksi bunga administratif terbaru selama bulan September 2026 diatur melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026.


Pada KMK 40/2026, besaran tarif sanksi bunga administratif yang berlaku akan menjadi dasar penentuna besaran sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang diketahui tidak patuh atau tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.


Adapun jenis sanksi yang akan menggunakan tarif dalam KMK 40/2026 yakni berupa sanksi administratif berbentuk bunga. Secara umum, WP bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, dan sanksi administratif dibagi lagi jenisnya menjadi bunga, denda, atau kenaikan pajak. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh tingkat ketidakpatuhan WP.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan September 2026.


Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan Agustus 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan September 2026 berada pada rentang yang sama.


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulan.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.

Lihat berita lainnya

DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
DPR dan Pemerintah Setujui Peningkatan Target Penerimaan Pajak 2027
Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page