top of page

1 Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Tarif bunga sanksi administratif terbaru telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan berlaku selama bulan Oktober 2026. Tarif bunga terbaru ini diatur melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK/EF.2/2026 yang diundangkan dan resmi berlaku pada akhir bulan September 2026.


Tarif bunga terbaru ini nantinya akan menjadi dasar penentuan besaran sanksi yang akan digunakan bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. KMK 47/2026 memuat sejumlah tarif yang bisa digunakan untuk sanksi administrasi dan imbalan bunga.


Secara umum, WP bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, dan sanksi administratif dibagi lagi jenisnya menjadi bunga, denda, atau kenaikan pajak. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh tingkat ketidakpatuhan WP.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 September 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Oktober 2026.


Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan September 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan Oktober 2026 mengalami penur


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulan.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.

Lihat berita lainnya

Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak dari Transaksi Pedagang Mulai 1 Oktober 2026
Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page