
Photo of a law mallet and open book. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pembahasan tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut membahas jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran dalam tindak perampasan aset.
Berdasarkan paparan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tindak pidana yang nantinya akan termasuk dalam RUU Perampasan Aset hanya akan menyasar tindak pidana dengan motif ekonomi, memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Mekanisme yang nantinya diberlakukan atas tindak perampasan aset ini sendiri dilakukan tanpa adanya putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Dalam RUU Perampasan Aset, ada sebanyak 13 tindak pidana yang nantinya akan menjadi sasaran perampasan aset, termasuk tindak pidana dalam bidang perpajakan. Secara lengkap, tindak pidana yang menjadi sasaran di antaranya termasuk tindak pidana di bidang perdagangan orang, narkotika dan psikotropika, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, korupsi, serta terorisme.
Tidak hanya itu, tindak pidana di bidang kehutanan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup, perasuransian, kelautan dan perikanan, termasuk bidang perpajakan, juga menjadi sasaran dalam tindak perampasan aset.
Adapun pemerintah merencanakan pembahasan RUU Perampasan Aset yang akan dirampungkan selambat-lambatnya pada Desember 2026. Sejak tahun lalu, pemerintah telah mengusulkan perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke Kejaksaan Agung.




