top of page

10 Agustus 2026

Tokopedia dan Shopee Umumkan Periode Pengembalian Pajak Marketplace

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person handing a one hundred Rupiah bill to another person. Photo by Defrino Maasy on Unsplash.

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pungutan pajak marketplace yang berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 resmi ditunda hingga akhir Oktober 2026. Karena penundaan terjadi di tengah-tengah tanggal efektif, marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Kemenkeu diketahui telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22.


Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menginstruksikan platform marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang telah memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%, untuk mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari pedagang marketplace selama periode 1 hingga 5 Agustus 2026 lalu.


Diketahui, baru Tokopedia dan Shopee yang menetapkan jangka waktu pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Tokopedia dan Shopee efektif menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang online per Kamis (6/8), di mana Tokopedia resmi menghentikan pemungutan per jam 17.00 WIB dan Shopee per jam 00.00 WIB.


Tokopedia mengumumkan pengembalian PPh Pasal 22 yang dipungut akan dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2026, sedangkan Shopee akan mengembalikan pungutan pajak marketplace tersebut mulai dari tanggal 14 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Waktu pengembalian dana pun berbeda, tergantung pada pencatatan dana pedagang, termasuk karena faktor jangka waktu proses pengembalian.


Pedagang online nantinya dapat melakukan pengecekan pengembalian dana yang dilakukan melalui akun pedagang dan riwayat transaksi. Pada Shopee, pedagang bisa mengakses aplikasi Seller Centre Shopee dan menu Saldo Penjual, kemudian Transaksi.


Selain kedua marketplace tersebut, platform Blibli diketahui juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 per tanggal 6 Agustus pukul 00.00 WIB. Blibli masih akan menunggu kabar lebih lanjut dari DJP sehubungan dengan proses dan mekanisme pengembalian PPh Pasal 22.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page