top of page

22 Mei 2023

WP Diminta Segera Lapor SPT Jika Mengajukan Perpanjangan

Reporter:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of filed documents. Photo by AbsolutVision on Unsplash.

Wajib Pajak (“WP”) yang telah mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan dihimbau agar segera melakukan pelaporan SPT. Periode akhir perpanjangan ini berbeda untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan.


Bagi WP Orang Pribadi, batas akhir pelaporan sejak diperpanjang jatuh pada tanggal 31 Mei 2023, sedangkan untuk WP Badan batas akhir pelaporan perpanjangan ini akan jatuh pada tanggal 30 Juni 2023. Menurut data per 30 April sendiri, ada sebanyak 11.718 WP Badan yang telah melakukan permohonan perpanjangan.


WP yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda, dimana sanksi denda yang harus dibayarkan oleh WP Orang Pribadi yakni sebesar Rp100.000, sedangkan bagi WP Badan sanksi denda yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1 juta.


WP dapat menyampaikan pelaporan SPT mereka secara online contohnya melalui e-SPT, ataupun secara manual dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) mereka.

Lihat berita lainnya

Ramaikan Deretan Insentif Pajak 2027, Pemerintah Ubah Syarat Bebas PPN Perhiasan
Kejari Jambi Tangkap Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Satgas PKH Setor Pendapatan Negara Sebesar Rp 13,24 Triliun

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page