top of page

Berlaku Selama Juni 2026, Simak Besaran Tarif Bunga Sanksi Administratif Terbaru

2 Juni 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis peraturan yang mengatur tarif terbaru besaran bunga sanksi administratif. Tarif sanksi administratif yang berlaku selama bulan Juni 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 24/MK/EF.2/2026.


Wajib Pajak (WP), secara umum, bisa menerima sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Jenis sanksi yang diberikan juga dibagi menjadi beberapa bentuk, yakni bunga, denda, atau kenaikan pajak. Besaran tarif sanksi administratif yang berlaku selama bulan Juni 2026 ini akan diberlakukan bagi WP tidak taat pajak.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 29 Mei 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Juni 2026.


Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan Mei 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan Juni 2026 ini mayoritas mengalami peningkatan, meski tidak terlalu signifikan.


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 24/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page