
Photo of a passport with several Rupiah bills. Photo by bady abbas on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan dokumen baru yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) sehubungan dengan informasi keuangan Wajib Pajak (WP) pada 16 Juli 2026. Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 mengatur wewenang permintaan informasi rekening keuangan sehubungan dengan kepentingan perpajakan.
Surat Edaran yang telah dikeluarkan DJP tersebut berlaku sebagai pedoman bagi unit kerja DJP dalam rangka menjalankan fungsi permintaan informasi rekening keuangan, seperti pihak yang berwenang untuk meminta informasi keuangan, bagaimana cara meminta dan menjaga informasi keuangan secara rahasia, hingga periode permintaan informasi keuangan.
Kewenangan untuk meminta informasi keuangan sendiri sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Penerbitan Surat Edaran ini melengkapi kewenangan permohonan informasi keuangan dengan menciptakan keseragaman dari segi prosedur permintaan informasi.
Beberapa poin yang harus diketahui dalam hal permintaan informasi keuangan WP sehubungan dengan kepentingan perpajakan yakni pentingnya dasar dan alasan yang jelas atas permintaan informasi keuangan, dan juga informasi yang bisa diminta. Informasi ini mencakup nama dan nomor rekening, hingga saldo, mutasi, dan lokasi transaksi.
DJP juga mengingatkan bahwa proses permohonan permintaan informasi keuangan dilakukan sepenuhnya melalui sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), dan sejumlah portal utama yang digunakan dalam proses permintaan informasi keuangan sehubungan dengan kepentingan perpajakan.




