
Photo of buildings next to each other. Photo by Xhaine Revilla on Unsplash.
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pajak Wajib Pajak (WP) grup perusahaan multinasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa WP yang termasuk sebagai subjek Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) harus mengajukan penambahan status sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Permohonan pengajuan penambahan status WP GloBE harus dilakukan paling lambat pada bulan September 2026, atau 9 (sembilan) bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir sejak grup perusahaan multinasional memenuhi persyaratan, sesuai dengan PER-6/2026. Jika tidak melakukan permohonan, DJP berhak untuk menetapkan status WP GloBE secara jabatan.
Pengajuan permohonan penambahan status dapat dilakukan oleh WP melalui sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), dengan menggunakan formulir penambahan status. Nantinya, WP grup perusahaan multinasional harus menyampaikan sejumlah informasi seperti nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, hingga alamat kontak dan penanggung jawab.
Informasi mengenai pengajuan permohonan status nantinya dapat dilihat oleh WP GloBE secara otomatis melalui Coretax.
Adapun grup perusahaan multinasional yang termasuk sebagai subjek pajak GloBE adalah perusahaan dengan omzet tahunan di atas EUR750 juta minimal selama 2 (dua) tahun selama periode tahun 2021 hingga 2024. WP grup perusahaan multinasional tersebut akan dikenakan ketentuan GloBE mulai tahun 2025.




