top of page

10 Juli 2026

DJP Kirim Email Reminder ke 1,85 Juta WP Penunggak Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone with the Gmail app open. Photo by Solen Feyissa on Unsplash.

Sebagai langkah untuk mendorong penerimaan pajak dan meningkatkan pengawasan atas kewajiban Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui mengirimkan email kepada penunggak pajak.


Email yang dikirimkan berisi pengingat atas tunggakan pajak yang dikirimkan kepada 1,85 juta WP. Pengiriman email dilakukan berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak dan diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, yang menyebutkan bahwa pengiriman email dilakukan sebagai langkah asistensi penyelesaian administrasi pajak WP.


Pendekatan BI dilakukan dengan cara mengadopsi hasil-hasil yang sudah digunakan oleh negara-negara seperti Australia dan Amerika Serikat (AS) dan dilakukan sejak tahun 2023. Setelah menerima email penunggak pajak, WP bisa langsung mengakses laman Core Tax Administration System (Coretax).


Setelah mengakses laman Coretax, WP bisa masuk ke akun pajak dan memilih menu ‘Pembayaran’ untuk membuat kode billing atas tagihan pajak yang akan dibayarkan.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page