top of page

24 September 2026

DJP Tunda Implementasi SPP-TDLN, Sistem Masih dalam Tahap Stabilisasi

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of rows of coding. Photo by Ferenc Almasi on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya merencanakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai September 2026. Atas rencana tersebut, DJP mengumumkan adanya penundaan implementasi karena masalah sistem.


Masalah yang dimaksud adalah sistem yang saat ini masih berada dalam pengembangan, lebih tepatnya dalam tahap stabilisasi. Oleh karena itu, pihak DJP menyebutkan bahwa untuk saat ini, SPP-TDLN belum bisa diimplementasikan. Implementasi SPP-TDLN secara resmi akan disampaikan melalui saluran resmi DJP.


SPP-TDLN dikembangkan sesuai dengan rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas TDLN yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) digital tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) digital dari luar daerah pabean. Pemungutan pajaknya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.


SPP-TDLN diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan dari peningkatan basis pajak dari aktivitas digital, yang diestimasi dapat mencapai Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. DJP juga telah menunjuk sejumlah bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengimplementasikan SPP-TDLN.


Pengembangan SPP-TDLN dilakukan untuk mengakomodasi pemungutan PPN atas transaksi digital lain di luar transaksi yang dikenakan PPN oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku PMSE sendiri ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memungut PPN atas transaksi yang dilakukan.

Lihat berita lainnya

Menkeu Pegang Wewenang Audit Restitusi Pajak untuk Tahun 2027
Estimasi Tax Ratio 2026 Capai 10,1 Persen, Menkeu Suahasil: Lebih Tinggi Jika Hitung Insentif
Pemerintah Siapkan Insentif PPN dan Strategi Penguatan untuk Industri Tekstil

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page