
Photo of a neon sign with "Bank" written. Photo by POURIA 🦋 on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui akan segera mengimplementasikan sistem pemungutan pajak yang akan menyasar transaksi luar negeri. Berdasarkan penjelasan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, sistem ini akan diimplementasikan lebih dahulu atas beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) direncanakan mulai diberlakukan per tanggal 10 September 2026 dan telah diatur pengenaannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Sehubungan dengan pengembangannya, anak usaha BUMN, PT Jalin Pembayaran Nusantara, telah ditunjuk untuk mengembangkan SPP-TDLN.
Berdasarkan ketentuan yang telah diatur, pemungutan pajak berjenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui SPP-TDLN akan dikenakan terhadap transaksi berupa pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang atau jasa digital.
Atas BKP atau JKP tersebut, PPN yang akan dikenakan yakni bertarif 11/111 dari harga penyerahan BKP atau KJP dengan perhitungan yang mencakup PPN. Implementasi SPP-TDLN ini juga diketahui akan dilakukan secara bertahap, di mana tahap sandboxing sebelumnya telah dilakukan.




