
Photo of a building in Cirebon. Photo by Ervan Sugiana on Unsplash.
Keringanan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50% diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, untuk tahun pajak 2010 hingga 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang melunasi kewajibannya paling lambat Juni 2026. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.
Insentif ini diharapkan mampu mempercepat pencairan tunggakan PBB serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan. Aparat kecamatan dan kelurahan turut dilibatkan dalam sosialisasi agar program dapat dimanfaatkan secara luas oleh WP.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon telah menerbitkan sekitar 86.785 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun pajak 2026. Target penerimaan PBB tahun ini dipatok sekitar Rp45 miliar, sehingga kebijakan pengurangan tunggakan pajak tersebut diharapkan turut menopang pencapaian target pendapatan daerah.

