
Photo of a person typing on their phone. Photo by freestocks on Unsplash.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) melalui smartphone menggunakan aplikasi M-Pajak yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Inovasi tersebut memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis tanpa harus menggunakan komputer. Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, dengan imbauan agar pengguna memastikan aplikasi yang diakses merupakan layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghindari penipuan.
Layanan M-Pajak ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, untuk pelaporan SPT Tahunan normal dengan status nihil. Untuk menggunakannya, WP perlu login ke akun Coretax dan membuat konsep SPT melalui menu yang tersedia.
Apabila status SPT menunjukkan lebih bayar atau kurang bayar, pelaporan harus dilakukan melalui laman Coretax DJP. Untuk informasi lebih lanjut, layanan bantuan dapat diakses melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.

