top of page

5 Oktober 2026

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an open market. Photo by Dane Deaner on Unsplash.

Pemerintah menetapkan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2027 mencapai Rp2.593,35 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2027). Untuk mencapai target penerimaan yang tumbuh 12,2% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan sejumlah strategi yang akan digunakan.


Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, strategi untuk mencapai penerimaan pajak tahun 2027 tersebut akan terfokus pada usaha perluasan basis pajak, penutupan compliance gap atau celah kepatuhan, dan juga administrasi pajak.


Perluasan basis pajak akan dilakukan DJP melalui penggunaan data dan teknologi dalam rangka menggarap potensi dari sektor ekonomi digital, shadow economy, dan juga sektor informal lainnya. Tidak hanya itu, DJP juga akan memperkuat pengenaan pajak atas transaksi digital dan e-commerce, di mana hal ini sudah diterapkan melalui pengenaan pajak marketplace mulai Oktober 2026.


Penutupan celah kepatuhan akan dilakukan melalui langkah penguatan pengawasan Wajib Pajak (WP), terutama atas kelompok WP yang dianggap memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dan juga melalui langkah penegakan hukum. Langkah penegakan hukum ini terutama akan menyasar praktik under invoicing dan juga penghindaran pajak, dengan bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dari segi administrasi pajak, DJP akan terus melakukan optimalisasi sistem Core Tax Administration System (Coretax), yang nantinya juga akan mendukung proses penutupan celah kepatuhan melalui penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).


Tidak hanya itu, DJP juga akan terus melakukan evaluasi dan optimalisasi insentif perpajakan untuk memastikan bahwa insentif pajak yang diberikan pada masyarakat tepat sasaran dan dapat mendukung pertumbuhan serta aktivitas ekonomi.

Lihat berita lainnya

Kejar Target 2026, DJP Lakukan Pemetaan WP Lewat Data Pajak
BPK Temukan Kelemahan Ini Pada Sistem Informasi DJP, Hambat Penerimaan
Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page