
Photo of a Pertamina gas station. Photo by Anshor Halim on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanggengkan kerja sama dengan perusahaan pelat merah dalam rangka uji coba metode pendekatan kepatuhan pajak. Perusahaan pelat merah yang bekerja sama dengan DJP untuk mencoba metode pendekatan terbaru tersebut adalah Pertamina.
Pertamina akan menjadi mitra pertama dalam metode pendekatan terbaru ini untuk jenis-jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, dan juga PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2026 mulai dari masa Januari hingga Desember. Nantinya, Pertamina akan melakukan self-assessment dengan asistensi dari DJP seputar pembahasan kepatuhan dan evaluasi.
Metode pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Cooperative Compliance Mechanism (CCM) merupakan metode pendekatan kepatuhan pajak yang dihasilkan dari penerapan Tax Control Framework (TCF) bersama dengan integrasi data perpajakan Wajib Pajak (WP). Metode pendekatan kepatuhan ini diprediksikan bisa mengubah pola komunikasi antara WP dan otoritas pajak.
Melalui integrasi data perpajakan, penerapan TCF, dan metode pendekatan kepatuhan kolaboratif akan membangun hubungan dan komunikasi dengan WP sehubungan dengan kepatuhan dan risiko perpajakan dari awal, bukan setelah terjadinya transaksi perpajakan.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, potensi penerimaan pajak yang berasal dari Pertamina sebagai hasil dari kerja sama ini mencapai rentang angka Rp400 triliun hingga Rp500 triliun. Tidak hanya itu, DJP juga akan menyasar sejumlah perusahaan lain seperti PLN dan Pelindo.

