
Photo of a person filling out tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan di bidang perpajakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tata cara seputar pembetulan dan keberatan di bidang perpajakan.
Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, yang mengatur lebih lanjut dan mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan di bidang perpajakan, dan merupakan perubahan yang dikeluarkan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Dalam PMK 71/2026, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan permohonan permintaan informasi kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan tindak penelitian dan pemeriksaan pajak. WP juga akan diwajibkan untuk memenuhi permintaan atas buku, catatan, data, informasi, dan/atau penjelasan yang diminta oleh DJP paling lambat 15 hari kerja.
PMK 71/2026 mengatur juga wewenang DJP untuk dapat menukar informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi yang merupakan negara mitra Indonesia, sehubungan dengan kebutuhan perpajakan WP. PMK 71/2026 juga memberikan wewenang bagi DJP untuk melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan jika dinilai dapat mendorong kondisi ekonomi nasional.




