
Photo of an electrical tower. Photo by Richard Bell on Unsplash.
Retribusi terhadap tiang jaringan internet mulai dikaji sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kebumen, Jawa Tengah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang membuka peluang optimalisasi pendapatan dari sektor yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
Dalam penerapannya, kebijakan tersebut nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Penerapan retribusi ini ditujukan untuk tiang internet yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) karena memanfaatkan aset publik.
Besaran tarif diperkirakan sekitar Rp108.000 per titik per tahun. Dengan jumlah tiang dari berbagai penyedia layanan yang cukup banyak, potensi kontribusi terhadap PAD dinilai cukup besar. Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menata keberadaan tiang internet yang semakin menjamur di ruang publik sekaligus menjaga estetika kota.
Pendataan ulang akan dilakukan terhadap seluruh tiang dari berbagai penyedia jasa, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen turut mengawal implementasinya agar berjalan optimal dan memberikan dampak nyata untuk daerah Kebumen.

