top of page

Terakhir Februari 2026, Batas Akhir ASN Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat

26 Februari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a police car. Photo by Wesley Tingey on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa ada kelompok Wajib Pajak (WP) yang pelaporan pajaknya tidak jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Peringatan ini disampaikan bagi WP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, dimana batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan dibedakan.


Berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh pihak DJP, merujuk pada surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), ketentuan khusus yang telah diterbitkan untuk WP ASN, TNI, dan Polri adalah perbedaan batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2026 pada tahun ini.


Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang sebelumnya telah diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026. Adapun perbedaan tanggal pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk keteladanan dan wujud kepatuhan ASN, TNI, dan Polri.


Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas penyampaian SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax), sehingga DJP juga turut mengimbau WP untuk segera melakukan aktivasi akun pajak mereka di Coretax.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page