MIB Group kembali mengingatkan perusahaan dengan memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2023 yang paling lambat dilakukan 30 April 2024.
MIB Group kembali mengingatkan perusahaan dengan memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2023 yang paling lambat dilakukan 30 April 2024. MIB Group juga menguraikan kewajiban pembuatan dan penyimpanan transfer pricing documentation (TP-Doc) jika perusahaan memiliki nilai transaksi afiliasi yang telah memenuhi ambang batas. Edukasi disampaikan melalui webinar yang didukung oleh Pajak.com.
Marketing Communication Manager Pajak.com Aldityo Tri Hutomo mengapresiasi terselenggaranya webinar ini. Kolaborasi dalam mengedukasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan TP-Doc sangat penting bagi upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
“Salah satu aspek penting yang mencerminkan kredibilitas sebuah perusahaan adalah pengelolaan dan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak badan. Pelaporan yang dilakukan dengan transparansi, keakuratan, dan ketepatan waktu tidak hanya menunjukkan kestabilan finansial perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan mitra dan publik terhadap integritas bisnis,” ungkap Aldityo dalam sambutannya, (16/2).
Selengkapnya: