top of page

MIB Kupas Tuntas Strategi Kelola Pajak Perusahaan

Ruruh Handayani

3 Agu 2023

Tax Director MIB Maulana Ibrahim mengatakan, dengan adanya perencanaan pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan pendapatan dan memitigasi berbagai macam risiko, sekaligus membantu perusahaan agar terhindar dari sanksi perpajakan.

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk kelola pajak perusahaan secara efektif dan efisien. Pengelolaan pajak yang tidak tepat dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Hal ini disebabkan adanya risiko perpajakan berupa sanksi perpajakan akibat ketidakpatuhan dan kesalahan.


Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki strategi dan sistem kelola pajak perusahaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bisnisnya. Tax Director MIB Maulana Ibrahim mengatakan, dengan adanya perencanaan pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan pendapatan dan memitigasi berbagai macam risiko, sekaligus membantu perusahaan agar terhindar dari sanksi perpajakan.


“Kita harus memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tidak ada sanksi perpajakan. Dengan demikian, ultimate goal-nya adalah keuntungan pemegang saham, dan inilah nanti yang bisa menentukan apakah pengelolaan pajak perusahaan itu baik atau tidak. Jika semua kewajiban telah terpenuhi berarti baik, jika belum terpenuhi artinya belum tercapai. Jadi ini tujuan dari mengelola pajak perusahaan,” jelas Maulana dalam webinar MIB bertajuk “Tips Mengelola Pajak Perusahaan: Tingkatkan Keuntungan Pemegang Saham”, dikutip Pajak.com, Rabu (2/8).

Selengkapnya:

bottom of page