top of page

4 Perusahaan Ini Akan Pungut PPN

24 Februari 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Udemy, Twitch, Vonage, and Blizzard Logo(s).

Menurut Siaran Pers 12/2022 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 4 perusahaan yakni Udemy Inc., Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd., Vonage Business Inc., dan Blizzard Entertainment Inc. masuk ke dalam perusahaan digital yang wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, berkata bahwa perusahaan Udemy, Twitch, Vonage, dan Blizzard terhitung wajib melakukan pemungutan PPN mulai 1 Februari 2022. Alasannya adalah keempat perusahaan ini dianggap penyedia layanan digital dari luar negeri yang sering beroperasi atau melakukan transaksi di Indonesia. Udemy merupakan perusahaan yang sering menawarkan course-course online beragam untuk menambah pengetahuan dan sertifikasi. Twitch sendiri merupakan aplikasi layanan video yang kerap kali digunakan para streamer untuk melakukan streaming, yang biasanya berisikan walkthrough permainan atau untuk sekedar berbincang. Sedangkan Vonage merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan untuk melakukan berkomunikasi via video, telfon, atau SMS. Terakhir, Blizzard adalah penyedia aplikasi permainan (video games) seperti World of Warcraft, Overwatch, dan Diablo. PPN PMSE sendiri adalah ketentuan yang dibuat bagi perusahaan wajib pajak yang ditunjuk agar memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak yang dilakukan saat pembeli melakukan pembayaran. Bukti pemungutan PPN ini harus dicetak dalam sebuah invoice, receipt, billing, atau dokumen lain yang menunjukan pemungutan ini. Adanya PPN PMSE merupakan usaha pemerintah yang dianggap sebagai sebuah langkah menuju keadilan antara perusahaan konvensial dan perusahaan digital. Dengan ditunjuknya 4 perusahaan ini, jumlah PMSE yang wajib memungut PPN menjadi 102 perusahaan.
bottom of page