Photo of a Taxpayers Identification Number card. Photo courtesy of MIB property.
Pemerintah kembali merilis angka Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) yang sudah divalidasi dan terintegrasi penggunaannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Dicatat per tanggal 24 Januari 2023, jumlah NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP mencapai 53,6 juta NIK.
Melalui pemberitahuan ini, pemerintah juga turut mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) agar segera melakukan validasi atas NIK agar bisa digunakan sebagai NPWP. Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa validasi wajib dilakukan bagi WP yang ingin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022. Validasi ini sendiri bisa dilakukan secara online melalui laman DJPOnline di pajak.go.id.
NIK sebagai NPWP sendiri akan mulai digunakan pada layanan-layanan pajak sepenuhnya mulai tanggal 1 Januari 2024. WP yang tidak melakukan validasi data paling lambat tanggal 31 Maret 2023 untuk data utama, akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan pajak secara online. Oleh karena itu, segeralah melakukan validasi NIK-NPWP.