top of page

53 Juta NIK Sudah Dipakai Jadi NPWP, Yuk Segera Validasi NIK Anda

20 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Illustration of a Taxpayer Identification Number (TIN) Card. Illustration courtesy of MIB.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) giat mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) agar segera melakukan validasi atas Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) mereka supaya bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Seruan ini telah menghasilkan sebanyak 53 juta NIK yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan NPWP.


Data yang dikumpulkan hingga tanggal 8 Januari 2023 dengan jumlah 53 juta ini setara dengan 76,8% dari jumlah NIK yang telah diintegrasikan dengan NPWP, yakni jumlah sebanyak 69 juta NIK. Oleh karena itu, DJP meminta agar WP lainnya segera melakukan validasi tersebut supaya bisa menggunakan layanan pajak yang telah disediakan.


Melalui pemberitahuan ini juga DJP menjelaskan bahwa proses validasi NIK bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Selain melakukan validasi NIK, WP juga akan diminta untuk mengisi data-data pribadi seperti email, alamat rumah, serta nomor handphone agar dapat dilakukan pemadanan data.


Validasi NIK sendiri paling lambat dilakukan oleh WP pada tanggal 31 Maret 2023, dimana ini berlaku untuk data utama. Selain data utama, WP dapat melakukan validasi hingga tanggal 31 Desember 2023. Sistem integrasi NIK-NPWP sendiri akan berlaku secara keseluruhan di tanggal 1 Januari 2024.

bottom of page