top of page

21 Oktober 2026

5.600 WP Telah Terdaftar Sebagai WP GloBE Hingga Pertengahan Oktober 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a world map with red dots. Photo by Martin Sanchez on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ribuan Wajib Pajak (WP) yang memenuhi ketentuan dan syarat untuk dianggap sebagai WP Global Anti-Base Erosion (GloBE) telah terdaftar hingga pertengahan Oktober 2026. WP GloBE sendiri adalah WP yang nantinya akan diwajibkan untuk patuh pada ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).


Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 5.600 WP telah terdaftar menjadi WP GloBE dengan menggunakan layanan registrasi dan administrasi yang dapat ditemukan dalam sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax). WP GloBE juga dapat melakukan pembaruan status secara mandiri melalui Coretax.


Menurut paparan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, layanan GloBE yang telah terintegrasi dengan Coretax dapat digunakan oleh kantor pusat DJP dalam rangka koordinasi antarkantor pusat dan unit lain, seperti Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta unit vertikal lainnya. Tidak hanya itu, sistem juga akan digunakan untuk mengawasi WP GloBE terdaftar.


DJP juga bisa menetapkan status WP GloBE secara jabatan jika data dan informasi yang dimiliki oleh DJP menunjukkan WP terkait sudah memenuhi syarat untuk menjadi WP GloBE tetapi belum melakukan pendaftaran secara sukarela. Syarat yang harus dipenuhi termasuk omzet tahunan minimal EUR750 juta selama 2 (dua) dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum pengenaan Pajak Minimum Global.

Lihat berita lainnya

Konsultan Pajak dengan KKP Izin Resmi akan Dapat Promosi dari Kemenkeu
5.600 WP Telah Terdaftar Sebagai WP GloBE Hingga Pertengahan Oktober 2026
BPK Soroti Efektivitas Fasilitas Tax Holiday untuk Perusahaan
bottom of page