Photo courtesy of MIB.
Seluruh layanan administrasi perpajakan dan juga sejumlah layanan lainnya akan menggunakan format integrasi Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) per tanggal 1 Januari 2024. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) terus berupaya untuk mempercepat proses integrasi antara keduanya.
Pihak DJP terus melakukan sosialisasi mengenai pemadanan NIK-NPWP, dan juga memberikan bantuan pelayanan dan asistensi kepada Wajib Pajak (“WP”) yang ingin melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal ini terus didorong oleh DJP dan berlaku secara nasional di kantor pajak berbagai wilayah. Harapannya adalah di akhir tahun 2023 nanti, semua NIK-NPWP telah terintegrasi untuk Core Tax Administration System (“CTAS”) yang diimplementasikan mulai tahun 2024.
Hingga saat ini, jumlah NIK dan NPWP yang telah terintegrasi berjumlah 82% dari jumlah keseluruhan. Integrasi antara NIK dan NPWP ini merupakan langkah DJP untuk memberlakukan single identity number yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk WP dan juga mempermudah proses penggunaan layanan administrasi perpajakan untuk WP.
Integrasi antara NIK dan NPWP juga berarti adanya perubahan format dari yang sebelumnya menggunakan NPWP 15 digit, kini menggunakan format 16 digit angka. Format yang dapat digunakan berdasarkan peraturan nantinya adalah NIK, NPWP 16 digit untuk WP non-penduduk, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (“NITKU”) untuk WP cabang.