
Photo of people in traffic, mostly motorcycles, in Aceh. Photo by Umar ben on Unsplash.
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 12 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 dan bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi.
Program pemutihan mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak, denda pajak, pajak progresif, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib Pajak (WP) hanya perlu membayar pokok pajak dan asuransi tahun berjalan.
Proses administrasi dapat dilakukan dengan membawa resi pajak lama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) disiapkan untuk program ini, mulai dari kantor samsat, layanan keliling, layanan berkendara, Mal Pelayanan Publik, hingga layanan jemput bola dan gampong.
Namun, kebijakan ini tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang akan dipindahkan ke luar Aceh atau mengubah plat nomor BL menjadi non BL. Pemerintah Provinsi Aceh berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di daerah tersebut.

