
Photo of a law mallet from above. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Atas fasilitas pengurangan sanksi pajak administratif yang disiapkan oleh pemerintah, Wajib Pajak (WP) diketahui hanya bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pengurangan sanksi sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Adapun ketentuan pengajuan permohonan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 s.t.d.d PMK Nomor 71 Tahun 2026. Mengikuti ketentuan tersebut, setelah melakukan pengajuan permohonan pengurangan sanksi sebanyak 2 (dua) kali dan ditolak, permohonan ketiga sudah tidak dapat diajukan oleh WP terkait.
Pengajuan permohonan kedua juga harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Kepdirjen Pajak yang disampaikan atas permohonan pertama telah dikirim.
Ketentuan jangka waktu tersebut bisa jadi tidak berlaku jika WP berhasil memberikan bukti bahwa keadaan jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena adanya kondisi yang berada di luar kekuasaan WP.




