Photo of luxury items. Photo by Gabrielle Henderson on Unsplash.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan baru terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) pada 2 Desember 2022 bersamaan dengan penandatangan. Peraturan yang dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan dengan aturan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) ini merupakan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 44 tahun 2022.
Menurut PP ini, ada beberapa hal yang harus diketahui Wajib Pajak (“WP”) terkait perubahan dan penyesuaian pengenaan PPN dan PPnBM terhadap objek pajak, seperti penunjukan pihak untuk pemungutan PPN dan PPnBM, serta besar tarif yang akan digunakan. Peraturan ini sendiri merupakan pengganti atas PP Nomor 1 Tahun 2012 terkait pelaksanaan atas UU PPN.
Secara umum, pengaturan dalam PP baru ini dibagi menjadi 3 (tiga kelompok), yaitu substansi yang disempurnakan, substansi yang baru, dan substansi yang tidak berubah.
Beberapa perubahan baru meliputi keterangan seputar pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM, pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (“BKP”) dan Jasa Kena Pajak (“JKP”), penggunaan besaran tertentu, serta pembuatan dan masa berlaku dokumen tertentu yang kedudukannya sama dengan faktur pajak.
Selain itu, ada beberapa peraturan yang disempurnakan jika melihat peraturan sebelumnya, contohnya terkait penyesuaian penghitungan PPN dan PPnBM, penyesuaian dasar pengenaan pajak (“DPP”), penentuan kurs dari Menteri Keuangan, pelaporan PPN dan PPnBM dengan cara self-assessment, serta penyesuaian beberapa teknis BKP atau JKP serta penyerahan BKP untuk lelang.