
Photo of people working in an office. Photo by Shridar Gupta on Unsplash.
Di dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah tidak hanya mengatur ketentuan atas pajak natura, tetapi juga terdapat perubahan pada pengenaan pajak karyawan. Diketahui, kini terdapat satu bracket lapisan lagi atas pengenaan pajak tersebut.
Pajak karyawan sendiri sebelumnya diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang berlaku pada 1 Januari 2022 lalu. Pada peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) besaran penghasilan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Kini, penghasilan tersebut ditambah lagi ketentuannya, sehingga sekarang ada 5 (lima) lapisan besaran yang dikenakan PPh.
Pertama, yakni untuk Wajib Pajak (“WP”) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta maka akan dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kemudian, untuk mereka yang berpenghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Ketiga, penghasilan dengan besaran Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%. Terakhir, WP dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Adanya penambahan lapisan ini dikatakan oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk meningkatan kepatuhan pajak, serta unutk menciptakan rasa adil bagi masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dengan cara menyasar mereka yang berpenghasilan besar dan mengenakan tarif pajak yang lebih besar juga.