top of page

Ada Tren PHK, Penerimaan Pajak Karyawan Justru Naik

25 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Ministry of Finance, Sri Mulyani during the APBN KiTa November 2022 Press Conference. Photo taken from the Ministry of Finance Republic of Indonesia YouTube Channel from "[LIVE] - Konferensi Pers APBN KITA November 2022".

Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 Karyawan dilaporkan mengalami pertumbuhan sebesar 21% di bulan Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang berkomentar bahwa pertumbuhan ini tidak sebanding dengan gelombang PHK yang tengah terjadi.


Atas pertumbuhan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa adanya peningkatan penerimaan, yang menunjukkan adanya pembayaran atas PPh 21. Artinya, ada karyawan yang bekerja, mendapatkan pendapatan yang kemudian dipotong PPh 21-nya, dan perusahaan terkait juga membayarkan PPh 21 mereka. Pertumbuhan pajak karyawan ini juga dinilai masih positif, yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat peningkatan sebesar 2,7%, dan secara perhitungan kuartal, maka pada kuartal III pertumbuhannya sendiri mencapai 26,1%.


Meskipun mengalami pertumbuhan positif, hal ini tetap akan dijadikan referensi bagi pemerintah untuk menanggulangi adanya tren pemecatan. Pembahasan mengenai mitigasi dan kebijakan terkait akan dilakukan untuk menanggulangi PHK di kemudian hari.

bottom of page