top of page

Adanya Pajak Tambahan Atas Baku Mutu Emisi Kendaraan

10 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of gas emission from factories. Photo by Zoya Loonohod on Unsplash.

Pemerintah tengah meramu kebijakan tambahan yang nantinya akan dikenakan terhadap kendaraan bermotor. Kebijakan ini nantinya akan mengenakan pajak tambahan terhadap emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor jika jumlahnya melebihi batas baku mutu.


Pengenaan pajak ini sendiri didukung karena adanya target pemerintah untuk mengurangi penghasilan karbondioksida (“CO2”) di Indonesia pada berbagai sektor. Selain untuk mengurangi jumlah emisi, kebijakan ini diharapkan juga akan mendorong masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan dengan penghasilan emisi rendah. 


Peraturan mengenai pajak ini nantinya akan dijadikan peraturan pelengkap dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017. Saat ini, pemerintah tengah membicarakan lebih lanjut terkait regulasi serta tarif yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (“WP”) nantinya.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page