Photo of people eating together at a cafeteria. Photo by Toa Heftiba on Unsplash.
Melalui Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas natura yang sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) kini akhirnya dirinci. Sesuai dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ada beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”).
Pada peraturan yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, terdapat 5 (lima) fasilitas natura sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Jenis pertama yakni natura dalam bentuk makanan, minuman, dan/atau bahan makanan dan/atau minuman yang diberikan untuk keseluruhan pegawai, dengan rincian objek terkait yang disediakan di tempat kerja oleh para pemberi kerja, kupon makanan atau minuman bagi pekerja yang tidak dapat menikmati fasilitas sebelumnya, atau bahan makanan/minuman dalam batasan tertentu.
Kemudian, ada pula natura dalam jenis kenikmatan yang hanya disediakan pada daerah tertentu, atau yang membutuhkan pengembangan. Objek ini termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pengangkutan, beberapa jenis olahraga, tempat tinggal, serta terkait peribadatan. Selanjutnya, ada natura dengan jenis yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam, transportasi pegawai, penginapan, peralatan untuk keselamatan kerja, serta natura terkait pandemi atau bencana nasional.
Natura keempat yang termasuk dalam pengecualian adalah yang dibiayai oleh Anggaran Dana Pendapatan Nasional/Daerah (“APBN/APBD”), dan yang terakhir yakni natura yang dapat diberikan dalam jenis atau batasan tertentu.
Selain itu, nantinya Wajib Pajak (“WP”) pemberi kerja akan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh atas natura yang nantinya akan diberikan. Hal ini wajib dilakukan per tanggal 1 Januari 2023 nanti, dimana hal ini dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 nanti.