top of page

Alasan dari BRIN Jelaskan Mengapa Pajak Karbon Tidak Kunjung Diimplementasikan

30 Oktober 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a factory. Photo by Johannes Plenio on Unsplash.

Menurut paparan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”), alasan mengapa pajak karbon tidak kunjung diimplementasikan adalah karena adanya tarik ulur dalam berbagai faktor.


Implementasi dari pajak karbon, menurut BRIN, terhambat tidak hanya karena ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi lagi, tetapi juga karena masyarakat masih belum memahami sepenuhnya apa tujuan dari implementasi pajak karbon.


Tujuan dari adanya pajak karbon sendiri sebetulnya berhubungan dengan perbaikan ekosistem lingkungan, yakni sebagai alat pendukung penurunan emisi di Indonesia, sebagai instrumen untuk mengubah perilaku ekonomi menjadi kegiatan ekonomi hijau, dan juga untuk mendorong angka investasi dan inovasi di Indonesia.


Sedangkan secara prinsip, ada 3 (tiga) prinsip yang menjadi dasar pengenaan pajak karbon, yaitu prinsip terjangkau, adil, dan bertahap. Prinsip terjangkau yakni memperhatikan luasnya jangkauan dari pajak karbon. Kemudian prinsip adil akan memperhatikan bagaimana pihak yang mencemari maka harus membayarkan pajak karbon. Terakhir, prinsip bertahap berarti implementasi pajak karbon yang dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat.


Sebelumnya, pajak karbon direncanakan untuk dikenakan mulai bulan April 2022. Namun, karena adanya tantangan dan faktor-faktor tertentu, implementasi pajak karbon kemudian diundur menjadi bulan Juli 2022, yang kemudian ditunda lagi tanpa adanya tanggal pasti implementasi.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page