top of page

Alasan Ditundanya Pajak Karbon dan Perkembangan Penerapannya

18 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a smokestack. Photo by Anne Nygård on Unsplash.

Pajak karbon masih dalam rencana untuk dapat diterapkan. Kementerian Keuangan sendiri masih terus merumuskan pajak karbon dan bersiap untuk penerapan pajak karbon yang rencananya mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2022 lalu.


Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, mengatakan bahwa dari pihak pemerintah sendiri kini masih terus menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan dan tidak terburu-buru dalam pengimplementasian pajak karbon. Menurut beliau, pajak karbon sendiri merupakan sebuah mekanisme yang dipenuhi agar negara dapat mencapai net zero emission (“NZE”), sehingga diperlukan infrastruktur dan mekanisme yang matang. Target dari penetapan pajak karbon ini adalah agar emisi karbon mencapai angka 0 (nol).


Rencana pajak karbon yang akan diimplementasikan nanti akan menyasar perusahaan-perusahaan yang menghasilkan emisi karbon. Perusahaan-perusahaan ini nantinya tidak akan langsung ditunjuk untuk membayar pajak karbon, melainkan juga dilihat dari kredit karbon. Jika perusahaan belum tuntas mengkompensasi kredit karbonnya, maka perusahaan dapat melakukan pembayaran untuk pajak karbon.


Sebelumnya, pajak karbon disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Pelaksanaannya sendiri sempat ditunda karena melihat kondisi dari ekonomi global dan domestik yang dinilai dipenuhi ketidakpastian. Pemerintah juga berencana untuk menerapkan pajak karbon di momentum yang tepat.

bottom of page