top of page

29 Juli 2022

Alasan Manufaktur Tidak Mendapatkan Insentif PPh 22

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a wooden factory. Photo by Traimak Ivan on Getty Images

Keadaan sektor manufaktur yang tengah berada dalam fase ekspansif. Hal ini ditunjukkan oleh tercapainya angka 50 menurut Purchasing Manager’s Index (“PMI”). Meninjau hal tersebut, pemerintah Indonesia tidak akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 Impor untuk para pelaku manufaktur.


Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (“DJP”), sektor manufaktur sendiri diprediksi akan membaik meski tengah dalam ancaman global. Selain itu, sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 30% dari total penerimaan pajak saat ini.


Sebagai referensi, pemberian insentif atas PPh Pasal 22 Impor diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 114/PMK.03/2022, dimana terdapat 72 KLU yang dapat menyampaikan permohonan mulai dari Juni dan Desember 2022.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
bottom of page