top of page

7 Agustus 2025

Amerika Serikat Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen Untuk India

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of seasonings in a sack. Photo by Akhil Chandran on Unsplash.

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menandatangani perintah khusus yang menyebutkan mengenai pemberlakuan tarif tambahan atas komoditas dari negara ini. Komoditas yang dimaksud adalah minyak Rusia yang dibeli oleh India.


Melalui perintah khusus ini, Donald Trump akan mengenakan tarif tambahan sebesar 25% untuk India atas pembelian minyak Rusia, dimana ini berarti total tarif yang dikenakan akan berjumlah sebesar 50%. Tarif ini akan berlaku dalam 21 hari sejak ditandatanganinya peraturan tersebut.


Sebelumnya, AS dan India memiliki hubungan ekonomi yang cukup strategis, dimana India digadang-gadang menjadi alternatif baru dari Tiongkok, bagi AS yang akan melakukan relokasi pabrik manufaktur mereka. Donald Trump juga tidak menutup kemungkinan bahwa tarif 50% akan dihapus jika ada kesepakatan antara Rusia dan Ukraina, namun saat ini tarif itulah yang berlaku.


Pemerintah India menganggap berlakunya tarif ini tidak ideal bagi India, dan India akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi negara dan kepentingan mereka sendiri. Berlakunya pajak ini juga menempatkan India menjadi negara dengan tarif paling tinggi dibandingkan dengan negara saingan lainnya.

Lihat berita lainnya

Ramaikan Deretan Insentif Pajak 2027, Pemerintah Ubah Syarat Bebas PPN Perhiasan
Kejari Jambi Tangkap Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Satgas PKH Setor Pendapatan Negara Sebesar Rp 13,24 Triliun
bottom of page