Photo of a person typing into a laptop. Photo by Tyler Franta on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (“Menkeu”), Sri Mulyani, akan ada pergeseran antar program dalam pagu anggaran untuk tahun 2024 nanti. Salah satu adanya adanya kenaikan anggaran Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) yang diberikan untuk Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Kini, total anggaran untuk DJP akan berjumlah sebanyak Rp6,25 triliun, dimana jumlah ini mendapatkan penambahan sebesar Rp56,47 miliar dari jumlah anggaran yang sebelumnya ditentukan sebesar Rp6,19 triliun. Nantinya, anggaran ini akan digunakan pemerintah untuk membangun beberapa rumah dinas yang kondisinya dianggap sudah memprihatinkan.
Selain DJP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (“DJKN”) juga akan mendapatkan penambahan anggaran sebesar Rp16,02 miliar yang juga digunakan untuk meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (“TIK”) dan rumah dinas. Kini, total anggaran untuk DJKN mencapai Rp725,976 miliar dari jumlah anggaran yang sebelumnya ditetapkan pada angka Rp709,94 miliar.
Bagian terakhir dari Kemenkeu yang mendapatkan penambahan anggaran jatuh kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”) yang kini berjumlah Rp70,31 miliar. Anggaran DJPK mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp13,40 miliar, dimana anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur TIK dan melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”).
Seluruh penambahan anggaran ini telah disetujui oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), dan secara keseluruhan berjumlah Rp48,35 triliun atas pergeseran antar program dan pagu anggaran Kemenkeu di tahun 2024.