Photo of a Taxpayer Identification Number. Photo courtesy of MIB.
Paparan dari Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyebutkan bahwa sekitar 50 juta Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) telah tervalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Jumlah ini terhitung dalam sekitar 68 juta NIK yang dihitung untuk melakukan verifikasi.
Jumlah tersebut telah memenuhi sebanyak 73,52% dari total target validasi NIK yang diinginkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Sedangkan untuk Wajib Pajak (“WP”) yang NIK-nya masih belum terintegrasi dengan NPWP, saat ini pihak DJP tengah melakukan tahap konfirmasi administrasi dimana WP perlu melakukan validasi terhadap data tersebut.
Integrasi antara NIK dan NPWP diluncurkan sebagai cara untuk meningkatkan kepatuhan WP serta memberikan akses yang mudah bagi WP untuk menggunakan layanan perpajakan serta mengurus kewajiban perpajakan mereka.