top of page

Angola Akan Berlakukan Pajak Turis untuk Wisatawan Asing

31 Desember 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of tall buildings in Angola. Photo by Márcio Quimbundo on Unsplash.

Rencana pengenaan pajak turis sebesar 5% oleh pemerintah Angola akan diberlakukan kepada wisatawan asing yang menginap di akomodasi wisata, seperti hotel dan resor, dengan batas maksimal masa inap 7 (tujuh) hari.


Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor pariwisata sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur wisata di  Angola.


Kebijakan pajak tersebut merupakan bagian dari program Simplifica Turismo yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi pariwisata. Rencana ini telah mendapat persetujuan kabinet dan mengikuti praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain. Pemerintah Angola menegaskan bahwa tarif pajak tersebut dikenakan per malam bagi wisatawan internasional sebesar 5% dari tarif harian penginapan.


Selain pengenaan pajak, pengembangan sektor pariwisata juga didorong melalui penyelenggaraan kegiatan berskala internasional dengan pembangunan pusat konferensi dan konvensi.


Disisi lain, pemerintah Angola juga turut menyiapkan strategi pengembangan pariwisata maritim, khususnya wisata kapal pesiar melalui optimalisasi pelabuhan Luanda, Namibe, dan Lobito, untuk memperkuat daya saing destinasi wisata di kawasan Afrika.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page