top of page

30 September 2022

Aplikasi e-SPT Wajib Digunakan Oleh Lembaga Pemungut PPN

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a person using phone and laptop. Photo by Christina @wocintechchat.com on Unsplash.

Lembaga yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) wajib menggunakan aplikasi Surat Pemberitahuan (“SPT”) elektronik atau e-SPT yang telah diluncurkan pada tahun 2022 ini. Regulasi ini dikatakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan berlaku untuk lembaga selain instansi pemerintah.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak telah diterbitkan untuk mengatur bentuk, tata cara pengisian, isi, dan cara menyampaikan SPT bagi PPN selain instansi pemerintah. Pihak-pihak ini termasuk perusahaan asuransi ataupun penyelenggara transaksi kripto yang ditunjuk berdasarkan Pasal 32A dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).


Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT 2022 telah diluncurkan dan pihak-pihak yang wajib menggunakan aplikasi ini masih dapat memakai aplikasi e-SPT versi sebelumnya. Jika telah menggunakan aplikasi versi terbaru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali lagi menggunakan versi yang sebelumnya.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page