Photo of the Apple logo. Photo by Pao Pattarapol on Unsplash.
Setelah sebelumnya dituduh oleh Komisi Eropa (The European Commission) mendapatkan keuntungan perpajakan dari Irlandia, perusahaan teknologi Apple kini diwajibkan untuk membayarkan hingga €13 miliar kepada Irlandia untuk membayar pajak-pajak yang belum terbayarkan.
Pengadilan yang berjalan sejak tahun 2016, membuatnya memasuki tahun ke-8 pada tahun 2024 ini, berakhir dengan putusan bahwa Irlandia memberikan bantuan dalam bentuk pajak yang tidak sah, sehingga Irlandia harus menagih pajak dan Apple harus membayar pajak tidak terbayar tersebut. Sedangkan dari pihak Irlandia sendiri menganggap bahwa Apple tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara tersebut.
Pemerintah Irlandia sendiri menganggap bahwa Apple tidak perlu membayar pajak yang menunggak, karena kerugian pajak yang diterima oleh Irlandia dianggap sepadan dengan status Irlandia yang memikat perusahaan-perusahaan besar untuk membangun basis perusahaan di negara tersebut.
Bagi Uni Eropa (UE) atau The European Union (EU), besar tarif pajak rendah yang dikenakan oleh Irlandia kepada Apple dianggap memberikan subsidi yang tidak adil. Irlandia sendiri memiliki tarif pajak perusahaan yang paling rendah diantara negara-negara lain di UE.
UE sendiri masih memiliki kewenangan untuk mengatur bantuan-bantuan yang diberikan oleh negara dalam jurisdiksi EU, dalam hal ini termasuk bantuan pajak.