top of page

7 Februari 2025

Apple Ubah Sejumlah Ketentuan Pemungutan Pajak di App Store Berbagai Negara Ini

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Apple company logo on a storefront. Photo by Laurenz Heymann on Unsplash.

Berdasarkan informasi dari Apple Developer, perusahaan tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan harga yang berlaku dalam App Store untuk berbagai macam negara. Perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan perubahan peraturan perpajakan lokal atau menyesuaikan dengan nilai tukar asing.


Mulai tanggal 6 Februari 2025, perubahan ini akan berdampak pada harga atau hasil yang dibagikan untuk developer aplikasi. Perubahan ini akan berlaku pada negara Slovakia, Azerbaijan, Peru, Estonia, Finlandia. Sedangkan perubahan ketentuan yang berlaku di Jepang akan berlaku mulai 1 April 2025 menyusul berlakunya perubahan ketentuan pajak Jepang.


Slovakia contohnya akan mendapatkan perubahan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi menjadi 23%, namun pengurangan PPN sebesar 5% untuk pembelian e-books (buku elektronik). Azerbaijan dan Peru akan dikenakan PPN 18% untuk semua aplikasi dan bentuk lainnya yang bisa dibeli di App Store.


Sedangkan untuk Estonia dan Finlandia, ada penurunan tarif PPN yang berlaku masing-masing untuk publikasi berita dan majalah serta untuk pembelian e-books.


Jepang sendiri merencanakan adanya kewajiban bagi perusahaan seperti Apple untuk membayarkan pajak pengganti untuk para developer. Apple sendiri dikategorikan sebagai Specified Platform Operator atau Operator Platform Tertentu, yang akan berdampak pada aplikasi yang diperjualbelikan oleh developer non-Jepang.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page