
Photo of a set of treasures. Photo by János Venczák on Unsplash.
Paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa pihak instansi tersebut telah melakukan penyitaan aset milik tersangka pengemplang pajak, dengan nilai aset yang mencapai Rp3,7 miliar. Penyitaan aset ini sendiri dilakukan pada bulan Agustus 2025 lalu.
Tersangka pengemplang pajak dengan inisial “LJD” diketahui telah melakukan tindak pidana, dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun disertai denda dengan jumlah hingga 4 (empat) kali pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
Langkah penyitaan aset tersebut merupakan langkah yang ditempuh DJP untuk memastikan integritas lembaga tersebut tetap terjaga, dan juga sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang berjalan di Indonesia. Penyitaan tidak dilakukan semata-mata karena kebutuhan penindakan.
LJD, tersangka pidana, diketahui merupakan pemilik PT MNJ, yang juga diduga kuat menjadi perusahaan yang telah mengemplang pajak. Diketahui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan tidak memuat informasi yang tepat, dan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan sejak Januari sampai dengan Desember 2016.

