
Photo of the Lady Law statue. Photo by Gaétan Marceau Caron on Unsplash.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana pajak dengan inisial “TB”. TPPU ini diketahui mendapatkan nilai memiliki Rp58,2 miliar.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Kanwil DJP Jakarta Pusat, modus pencucian uang meliputi adanya penempatan uang tunai ke dalam sistem perbankan, dimana kemudian uang tersebut dikonversikan ke valuta asing, transfer dana ke luar negeri, atau melalui pembelian aset bernilai tinggi. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara penggelapan pajak oleh pelaku.
Aset yang diduga oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan hasil dari tindak pidana pajak kini telah disita dan diblokir. Aset-aset ini diantaranya termasuk uang di dalam rekening bank, kendaraan, apartemen, obligasi, dan juga beberapa tanah. Keseluruhan aset yang disita memiliki nilai total Rp58,2 miliar.
Terpidana TB merupakan salah satu beneficial owner Wajib Pajak (WP) PT OP. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), dengan nomor Putusan Kasasi Mahkamah Agung Indonesia Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024, dinyatakan bersalah atas tindak pidana per tanggal 19 September 2024.

