top of page

Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Kena Revisi Kemendag

3 Mei 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an open suitcase with items inside. Photo by rivage on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), kini aturan mengenai jumlah barang bawaan dari luar negeri telah diubah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2024, kini para penumpang tidak lagi dibatasi barang bawaannya.


Peraturan baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, dimana barang bawaan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni barang bawaan pribadi atau personal use dan bukan barang bawaan pribadi.


Kategori barang bawaan pribadi dari luar negeri akan diberikan pembebasan pajak dan bea masuk jika nilainya tidak melebihi US$500. Jika lebih dari itu, maka penumpang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Sedangkan bagi bukan barang bawaan pribadi tidak diberikan pembebasan pajak tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku jasa titipan atau jastip, sehingga nantinya barang-barang yang dibawa oleh pelaku jastip akan dikenakan pajak dan bea masuk atas seluruh nilai barangnya.


Kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa kini penumpang bisa membeli barang di luar negeri tanpa batasan selama membayarkan pajak, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi barang bawaan hanya 2 (dua) barang. Namun, terkait barang bawaan elekronik, jumlahnya masih dibatasi lantaran ada masalah keamanan yang dapat timbul.


Revisi peraturan barang bawaan ini diundangkan setelah sebelumnya diketahui bahwa implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tidak kondusif dan tidak berjalan baik di masyarakat.

bottom of page