
Photo of a private jet. Photo by Yuri G. on Unsplash.
Rencana kenaikan pajak perjalanan jet pribadi mulai tahun 2030 resmi disetujui oleh Parlemen Belanda dan akan berlaku untuk pesawat dengan kapasitas hingga 19 kursi. Aturan ini menggantikan sistem pajak berbasis berat yang selama ini sama dengan pesawat komersial.
Melalui rencana kebijakan ini, penumpang jet pribadi akan dikenakan biaya EUR420 untuk penerbangan hingga 2.000 km, sedangkan untuk jarak 2.000 hingga 5.500 km akan dikenakan biaya EUR1.015, dan EUR2.100 untuk perjalanan dengan jarak yang lebih jauh. Selama masa transisi mulai tahun 2027 hingga tahun 2030, jet pribadi masih akan dikenakan tarif yang sama dengan penerbangan komersial.
Penerapan kebijakan ini berlandaskan prinsip “si pencemar membayar,” yang menyoroti kontribusi besar kelompok 1% orang terkaya terhadap emisi gas rumah kaca dari penggunaan jet pribadi.
Belanda juga sejalan dengan langkah negara lain yang juga berencana mengenakan pajak pada penerbangan kelas premium dan jet pribadi, seperti Prancis, Kenya, Spanyol, dan Barbados.

