
Photo of a farm area. Photo by adib rofiqi on Unsplash.
Upaya penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan aturan tersebut disepakati untuk menyelesaikan sejumlah ketentuan pemungutan sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa poin yang direvisi mencakup penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar, penambahan objek retribusi di Gerbang Samudra Raksa, serta reposisi pemanfaatan aset daerah menjadi objek pungutan dari hasil produksi usaha milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Penyesuaian juga dilakukan terhadap batas omzet barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai pajak agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi. Revisi aturan tersebut juga menyentuh retribusi jasa umum dibidang kesehatan dengan mengubah skema tarif dari persentase menjadi nominal rupiah agar lebih sederhana.
Optimalisasi sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi turut didorong untuk meningkatkan efisiensi, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat pengawasan terhadap sumber pendapatan daerah.

