Photo of the Sydney Opera House at night. Photo by Srikant Sahoo on Unsplash.
Negara Australia telah meluncurkan rencana pengenaan pajak minimum global kepada perusahaan multinasional yang beroperasi pada negara tersebut. Pengenaan pajak minimum global merupakan cara pemerintah untuk berlaku adil atas perusahaan yang menerima keuntungan dari menggunakan sumber daya asal Australia.
Rencana pengenaan pajak minimum global ini diumumkan oleh Bendahara Australia, Jim Chalmers, yang juga menyebutkan bahwa tarif pajak minimum global yang akan dikenakan kepada perusahaan multinasional yakni sebesar 15%. Rancangan Undang-Undang yang telah dibuat terkait pengenaan pajak tersebut diharapkan dapat disahkan sekitar bulan Juli 2024.
Pengenaan pajak minimum global dikatakan dapat memberikan dampak yang signifikan kepada perusahaan-perusahaan multinasional yang bergerak di bidang energi dan pertambangan dan berlokasi di Australia. Namun, pemerintah Australia juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak minimum global ini diimplementasikan dalam rangka menghentikan adanya kemungkinan perusahaan terbebas dari pengenaan pajak.
Pajak minimum global merupakan salah satu ketentuan yang tertuang dalam pilar perpajakan milik Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan sudah disetujui untuk diimplementasikan oleh lebih dari 140 yurisdiksi.