Photo of a person holding a calculator. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Para pegawai perusahaan dapat bersiap-siap untuk menerima potongan pajak yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Melalui pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pendapatan pegawai yang lebih tinggi maka dapat dikenai TER yang lebih tinggi juga.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, besar PPh 21 yang akan dibayarkan oleh pegawai dapat diketahui jumlahnya dengan cara mengalikan pendapatan bruto yang diterima dalam satu masa pajak dengan TER yang sesuai dengan besaran pendapatan tersebut.
Ini artinya, penghasilan teratur milik pegawai dalam bentuk gaji bulanan dan penghasilan tidak teratur dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan oleh pemberi kerja, akan digabung menjadi satu penghasilan yang diterima oleh pegawai dalam satu masa dan dikenakan oleh TER yang sesuai.
Perhitungan inilah yang menyebabkan pegawai akan menerima potongan pajak lebih besar pada masa dimana pegawai menerima gaji dan THR. Namun, perlu diingat bahwa pemberlakuan TER tidak menyebabkan potongan pajak yang lebih besar dalam satu tahun pajak jika dibandingkan dengan penggunaan tarif pajak sebelumnya.