top of page

Bali Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40 Persen

1 Februari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a swimming pool at a Bali resort. Photo by Ern Gan on Unsplash.

Pemerintah provinsi (“Pemprov”) Bali menetapkan tarif pajak hiburan yang lebih rendah dibandingkan standar yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”). Tarif pajak hiburan baru ini ditetapkan diberlakukan oleh 9 (sembilan) pemerintah kabupaten dan kota di Bali.


Pemerintah berbagai daerah di Bali ini sepakat untuk memberlakukan tarif pajak hiburan sebesar 10–15%. Penetapan tarif ini mengingat adanya Pasal 101 UU HKPD dan juga Surat Edaran (“SE”) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi.


Kebijakan terkait penurunan tarif pajak hiburan di provinsi Bali ini rencananya akan diterbitkan pada pertengahan bulan Februari 2024. Kebijakan ini juga menunjukan kesepakatan para pemerintah kabupaten dan kota Bali untuk tidak memberlakukan tarif pajak antara 40% hingga 75% untuk hiburan tertentu seperti kelab malam, karaoke, diskotek, bar, dan juga mandi uap atau spa.


Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran (“PHRI”) Bali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) lantaran sektor mandi uap atau spa diangap sebagai hiburan khusus yang dikenakan tarif pajak hiburan 40–75%. Sektor spa sendiri dianggap sebagai sektor kebugaran yang dikembangkan secara bersamaan dengan kebudayaan lokal provinsi Bali.

bottom of page